{"id":9413,"date":"2026-02-11T14:40:37","date_gmt":"2026-02-11T07:40:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/?p=9413"},"modified":"2026-02-11T14:40:37","modified_gmt":"2026-02-11T07:40:37","slug":"bupati-parosil-siap-dukung-pidana-alternatif-lampung-barat-perkuat-sinergi-dengan-bapas-pringsewu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/2026\/02\/11\/bupati-parosil-siap-dukung-pidana-alternatif-lampung-barat-perkuat-sinergi-dengan-bapas-pringsewu\/","title":{"rendered":"Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu"},"content":{"rendered":"<p>DISKOMINFO, LAMPUNG BARAT \u2014 Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11\/02\/2026).<\/p>\n<p>Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p>Dalam regulasi baru itu, diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.<\/p>\n<p>Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.<\/p>\n<p>\u201cPeran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,\u201d ujar Sri Nurhayati.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan.<\/p>\n<p>Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,\u201d kata Parosil.<\/p>\n<p>Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.<\/p>\n<p>Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DISKOMINFO, LAMPUNG BARAT \u2014 Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11\/02\/2026). Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9414,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[89,12],"tags":[],"class_list":["post-9413","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-keamanan","category-pemerintah","et-has-post-format-content","et_post_format-et-post-format-standard"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9413","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9413"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9413\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9415,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9413\/revisions\/9415"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9414"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9413"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9413"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9413"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}