{"id":4244,"date":"2023-07-27T11:55:22","date_gmt":"2023-07-27T04:55:22","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbaratkab.go.id\/home\/?p=4244"},"modified":"2023-07-27T11:55:22","modified_gmt":"2023-07-27T04:55:22","slug":"tingkatkan-pengetahuan-penegak-hukum-dan-instansi-pemkab-lambar-gelar-peningkatan-dan-kemahiran-bahasa-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/2023\/07\/27\/tingkatkan-pengetahuan-penegak-hukum-dan-instansi-pemkab-lambar-gelar-peningkatan-dan-kemahiran-bahasa-indonesia\/","title":{"rendered":"Tingkatkan Pengetahuan Penegak Hukum dan Instansi, Pemkab Lambar Gelar Peningkatan dan Kemahiran Bahasa Indonesia."},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bekerjasama dengan kantor bahasa Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peningkatan kemahiran bahasa Indonesia, Kamis (27\/7\/2023). <\/p>\n<p>Kegiatan berlangsung di Aula Kagungan Setdakab selama dua hari sejak tanggal 27 sampai dengan 28 Juli. <\/p>\n<p>Diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari penegak Hukum dan Instansi Pemerintah se-Kabupaten Lampung Barat. <\/p>\n<p>Dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung ibu Hasnawati Nasution M. Pd dengan materi kebijakan bahasa. <\/p>\n<p>Sosialisasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M melalui staf ahli Bupati bidang Pemerintahan dan kesra Ronggur S.Ip,. M.Si. <\/p>\n<p>Ronggur mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengapresasi sekaligus menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut. <\/p>\n<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Lampung atas kegiatan ini,&#8221; Ucapnya. <\/p>\n<p>Sebab, diterangkan Ronggur penggunaan Bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan amanat Undang-undang.  <\/p>\n<p>Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Tentang bahasa, bendera dan lambang negara serta lagu kebangsaan. <\/p>\n<p>Dalam pasal 33 ayat 1 Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja Pemerintah maupun suwasta. <\/p>\n<p>Pasal 34 dalam undang-undang tersebut juga dikatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap lembaga atau perseorangan pada instansi Pemerintahan. <\/p>\n<p>Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Lampung Barat terhadap sastra dan bahasa Indonesia yang baik dan benar. <\/p>\n<p>&#8220;Dengan adanya peningkatan kemahiran bahasa Indonesia ini semoga ke depannya kedudukan dan fungsi sastra dan bahasa Indonesia semakin mantap,&#8221;sebutnya.<\/p>\n<p>Sementara, koordinator kegiatan Ramlan Andi, S.S mengatakan salah satu tugas kantor bahasa Provinsi Lampung yakni melakukan perlindungan dan pemasyarakatan sastra dan bahasa Indonesia. <\/p>\n<p>Sosialisasi Peningkatan dan kemahiran bahasa Indonesia tersebut merupakan salah satu rangkaian bentuk perlindungan terhadap sastra dan bahasa Indonesia. <\/p>\n<p>Selain itu, merupakan salah satu upaya dalam menjaga bahasa Indonesia agar sesuai dengan kaedah yang telah ditentukan. <\/p>\n<p>Karena dikatakan Ramlan Andi, penggunaan kata bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat penting dalam Kepemerintahan dan Instansi, salah satunya di bidang penegakan hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bekerjasama dengan kantor bahasa Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peningkatan kemahiran bahasa Indonesia, Kamis (27\/7\/2023). Kegiatan berlangsung di Aula Kagungan Setdakab selama dua hari sejak tanggal 27 sampai dengan 28 Juli. Diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari penegak Hukum dan Instansi Pemerintah se-Kabupaten Lampung Barat. Dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bahasa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4245,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-4244","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintah","et-has-post-format-content","et_post_format-et-post-format-standard"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4244","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4244"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4244\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4246,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4244\/revisions\/4246"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4245"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4244"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4244"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4244"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}