{"id":10310,"date":"2026-06-03T13:30:13","date_gmt":"2026-06-03T06:30:13","guid":{"rendered":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/?p=10310"},"modified":"2026-06-03T13:30:13","modified_gmt":"2026-06-03T06:30:13","slug":"lampung-barat-targetkan-sakip-predikat-bb-sekda-butuh-253-poin-lagi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/2026\/06\/03\/lampung-barat-targetkan-sakip-predikat-bb-sekda-butuh-253-poin-lagi\/","title":{"rendered":"Lampung Barat Targetkan SAKIP Predikat BB, Sekda : Butuh 2,53 Poin Lagi"},"content":{"rendered":"<p>Diskominfo Lampung Barat \u2013 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) naik ke predikat BB tahun ini. Saat ini nilainya masih 67,48 poin kategori B, kurang 2,53 poin lagi untuk menembus batas minimal BB 70,01.<\/p>\n<p>Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Lampung Barat Nukman saat mengikuti Asistensi SAKIP dan Zona Integritas Zona Integritas (ZI) di Hotel Emersia Bandar Lampung, Rabu 3 Juni 2026.<\/p>\n<p>Asistensi ini dihadiri Vivi Anggraini dan Pradina Muana dari Kemenpan RB, serta Lidyawati dari Biro Organisasi Provinsi Lampung. Dari Lampung Barat hadir seluruh kepala perangkat daerah, Kasubbag perencanaan, perencana fungsional dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) plus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar, tim SAKIP dan tim ZI kabupaten.<\/p>\n<p>Nukman membeberkan tren nilai SAKIP enam tahun terakhir. Angka bergerak stagnan di zona B: 2020 67,15, 2021 67,97, 2022 68,65, 2023 66,41, 2024 67,25, dan 2025 67,48.<\/p>\n<p>Rincian per komponen evaluasi 2025 dan 2024 menunjukkan kenaikan tipis di semua sisi kecuali pengukuran kinerja yang stagnan. Perencanaan kinerja 21,55 &#8211; 21,67. Pengukuran kinerja 19,90 &#8211; 19,90. Pelaporan kinerja 10,67 &#8211; 10,72. Evaluasi internal 15,13 &#8211; 15,19. Total 67,25 &#8211; 67,48.<\/p>\n<p>&#8220;2,53 poin lagi ke BB. Itu bukan angka kecil. Kalau komponen pengukuran kinerja masih diam di tempat, BB akan jauh,&#8221; kata Nukman tegas.<\/p>\n<p>Menurut Nukman, hambatan ada di empat komponen SAKIP dan sudah direkap tim masing-masing. Masalah paling krusial ada di dokumen perencanaan. Walau sudah disusun sesuai SMART &#8211; C, Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Bound, Continuously Improved BPK dan Kemenpan RB masih menemukan dokumen yang belum relevan dan belum berorientasi outcome.<\/p>\n<p>&#8220;SMART C sudah kita pakai maksimal. Tapi kalau outcomenya masih kabur, nilainya nggak akan naik. Ini bahan diskusi penting hari ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kondisi terkini, LHE internal SAKIP sudah tahap akhir. LKjIP level Pemerintah Daerah juga sedang merampungkan jawaban catatan hasil reviu. Zona Integritas masih jalan di tempat. Soal ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM), Lampung Barat belum mengusulkan unit kerja baru untuk tahun ini.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Nukman mengatakan, usulan terakhir 2024 hanya 3 OPD yakni Dinas PMPTSP, Disdukcapil, dan RSUD Alimuddin Umar namun hasilnya nihil. PMPTSP dan RSUD gugur di tahap 1 seleksi dokumen. Disdukcapil gugur di tahap 2 wawancara.<\/p>\n<p>Nukman menyebut asistensi ini momentum mengunci perbaikan. Pengukuran kinerja paling masif saat ini lewat evaluasi rencana aksi triwulanan, sistem informasi kinerja individu, dan rakor POP untuk evaluasi kinerja OPD serta penyerapan anggaran.<\/p>\n<p>&#8220;SAKIP dan ZI bukan buat pajangan. Kalau sistemnya beres, pelayanan ke rakyat di pekon otomatis ikut beres,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diskominfo Lampung Barat \u2013 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) naik ke predikat BB tahun ini. Saat ini nilainya masih 67,48 poin kategori B, kurang 2,53 poin lagi untuk menembus batas minimal BB 70,01. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Lampung Barat Nukman saat mengikuti Asistensi SAKIP dan Zona Integritas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10311,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[12,25],"tags":[],"class_list":["post-10310","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintah","category-peraturan","et-has-post-format-content","et_post_format-et-post-format-standard"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10310","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10310"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10310\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10312,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10310\/revisions\/10312"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10311"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10310"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10310"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lampungbaratkab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10310"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}