DISKOMINFO, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Bupati Lampung Barat melalui Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan/barang berbasis aplikasi.
Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian bonus tersebut tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada para pengemudi dan kurir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat agar memantau dan mengupayakan pelaksanaan pemberian BHR tersebut.
Selain itu, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di sektor industri, perkebunan, jasa, dan sektor lainnya terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga.