DISKOMINFO, Lampung Barat – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di SDN 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Barat tersebut bekerja sama dengan Perum Bulog, Dinas Koperindag, pihak kecamatan serta pemerintah pekon setempat.
Sejak pagi hari ratusan masyarakat dari kecamatan setempat terlihat sangat antusias memanfaatkan program tersebut.
Warga bahkan mengantre panjang untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Dalam kegiatan itu disediakan berbagai kebutuhan pokok, di antaranya beras sebanyak 1 ton kemasan 5 kilogram yang dapat ditebus dengan harga Rp58 ribu per karung, minyak goreng sebanyak 1.200 kilogram dengan harga Rp15 ribu per liter, gula pasir 72 kilogram seharga Rp17.500 per kilogram, serta tepung terigu 50 kilogram dengan harga Rp10 ribu per kilogram.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa stok pangan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Jika terjadi peningkatan permintaan atau kekurangan, maka pemerintah akan menambah stok dan menyalurkannya melalui pihak kecamatan.
Dalam arahannya, Bupati Parosil Mabsus mengatakan bahwa program Gerakan Pangan Murah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah masyarakat.
“GPM ini tujuannya untuk menstabilkan harga agar tidak terjadi lonjakan yang merugikan bapak-ibu semua,” ujar Parosil.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan kegiatan serupa dapat melapor kepada camat, bupati, ataupun langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan agar kegiatan Gerakan Pangan Murah dapat kembali dilaksanakan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. Kehadiran bapak dan ibu semua merupakan bentuk komitmen bersama untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan bahan pangan di bulan Ramadan ini,” tambahnya.
Kegiatan Gerakan Pangan Murah tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dilaksanakan atas arahan Badan Pangan Nasional dalam rangka menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat selama bulan Ramadan.