Dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat, agar didapatkan calon yang berkompeten, berpengalaman dan berintegritas tinggi diperlukan proses seleksi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang tahapannya meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. Sehubungan hal tersebut, Pemerintah kabupaten Lampung Barat membuka kesempatan bagi setiap Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat dengan syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada pengumuman dibawah ini :