Dalam rangka pengisian susunan pengurus PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kab. Lampung Barat, agar didapatkan calon yang berkompeten, berpengalaman dan berintegritas tinggi diperlukan proses seleksi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang tahapannya meliputi seleksi administrasi, Uji
Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. Sehubungan hal tersebut, Pemerintah kabupaten Lampung Barat membuka kesempatan bagi setiap Warga
Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Komisaris/Dewan Pengawas Syariah/Direksi PT. BPRS Lampung Barat dengan ketentuan yang tertera pada surat pengumuman berikut :