Diskominfo Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan penyegaran kepemimpinan di tingkat pekon. Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin melantik Penjabat (Pj) Peratin Pekon Bandar Baru dan Bumi Jaya, Kecamatan Sukau, Rabu (26/08/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/262/KPTS/III.12/2026.
Dharma Setiawan, S.H resmi dilantik sebagai Pj Peratin Pekon Bandar Baru. Sementara Selamat Mulyadi ditunjuk sebagai Pj Peratin Pekon Bumi Jaya. Keduanya akan mengemban amanah selama satu tahun ke depan.
Pengangkatan Pj Peratin ini dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kepemimpinan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di pekon yang efektif.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Lampung Barat menegaskan lima poin penting yang harus dijalankan Pj Peratin yang baru dilantik. Pertama, merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa pandang bulu.
“Semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara,” tegasnya.
Kedua, menjaga amanah dengan mematuhi aturan yang berlaku. Pj Peratin diminta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum agar menjadi figur yang baik dan terhindar dari jeratan hukum.
Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan pekon harus transparan dan akuntabel. Sinergitas antara pemerintah pekon, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), dan lembaga kemasyarakatan dinilai penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Keempat, terus meningkatkan kapasitas diri dalam memahami tugas pokok, tanggung jawab pemerintahan pekon, dan pengelolaan keuangan pekon.
Kelima, penggunaan Dana Desa (DD) harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Dana Desa harus diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Lampung Barat juga mengingatkan soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon. Ia menegaskan, pergantian Pj Peratin bukan berarti harus sapu bersih perangkat yang sudah mengabdi.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan dipertegas melalui Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
“Kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat memang ada di Pj Peratin. Namun harus melalui konsultasi, rekomendasi Camat, dan persetujuan Bupati. Jika diabaikan, maka pengangkatan dan pemberhentian itu cacat hukum,” jelasnya.
Dengan pelantikan ini, Mad Hasnurin berharap roda pemerintahan di Pekon Bandar Baru dan Bumi Jaya dapat berjalan lebih baik, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, dan pembangunan di Kecamatan Sukau terus berjalan.