DISKOMINFO, Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat kecamatan sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pembentukan Satgas PPA dilakukan dalam kegiatan pembinaan yang berlangsung di Aula Pakuwon Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat pada Kamis, (6/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 15 kecamatan di bumi beguai jejama sai betik yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat.

Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PPA Kabupaten Lampung Barat, mengatakan jika pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Nukman, Satgas PPA akan menjadi garda terdepan dalam upaya koordinasi, pencegahan, penanganan, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan.

“Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera,” kata Nukman.

Ia menjelaskan, satgas memiliki sejumlah tugas utama, antara lain melakukan edukasi, kampanye, dan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah, desa, dan komunitas.

Selain itu, satgas bertugas menerima laporan, melakukan penjangkauan terhadap korban, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, dan lembaga masyarakat.

Satgas juga akan berperan dalam proses pemulihan korban melalui program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial bagi penyintas.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus memperluas upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722.