Diskominfo, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra.

Entry meeting ini menjadi langkah awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.

Sosialisasi tersebut dihadiri Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, jajaran pemerintah daerah, serta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI memberikan pemahaman terkait mekanisme, indikator, serta standar penilaian maladministrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Usai mengikuti kegiatan, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” ungkap Parosil.

Menurut Parosil, penilaian tersebut bukan sekadar mengejar hasil, tetapi menjadi bahan evaluasi agar seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Parosil berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menjadikan proses penilaian Ombudsman RI sebagai momentum memperkuat budaya melayani serta meningkatkan profesionalisme aparatur.

“Saya berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh standar pelayanan, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.

Sebab pada akhirnya, lanjut Parosil, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian.

“Itu yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” pungkasnya.