Diskominfo Lampung Barat — Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Lampung Barat meluruskan informasi yang beredar luas menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membeli penghapus pensil seharga Rp30 juta. Kepala Diskominfo Burlianto Eka Putra menegaskan, informasi itu tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Isu muncul setelah paket pengadaan bernama Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) DPMPTSP Lampung Barat dengan nilai pagu Rp. 30.042.000,00 tampil di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Inaproc. Nomenklatur yang muncul di halaman awal adalah Penghapus Pensil.

Burlianto menjelaskan, nilai pagu Rp. 30.042.000,00 itu merupakan paket konsolidasi kebutuhan ATK selama 1 tahun anggaran. Paket itu menggabungkan 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) ATK dari berbagai subkegiatan di DPMPTSP.

“Nilai Rp30 juta itu tidak diperuntukkan untuk pembelian penghapus pensil semata. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis ATK, antara lain pena ballpoint, pensil, penghapus pensil, binder clip berbagai ukuran, dan lain-lain,” lurus Burlianto, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, konsolidasi paket ini punya dasar hukum kuat. Penyusunannya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadasn Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah dan perubahannya terakhir Perpres Nomor 45 Tahun 2026.

“Tujuannya jelas, meningkatkan efisiensi, menggabungkan paket sejenis, menyederhanakan administrasi, dan mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel,” ucapnya.

Lebih lanjut Burlianto menjelaskan penyusunan RUP konsolidasi dilakukan lewat Sistem Informasi SIRUP.

Burlianto membeberkan penyebab munculnya penghapus pensil di judul. Dikatakannya, itu mekanisme otomatis sistem saat 108 RUP ATK dikonsolidasi.

“Proses entry RUP ATK konsolidasi secara otomatis akan memunculkan uraian pekerjaan, volume, dan spesifikasi salah satu RUP yang dikonsolidasi. Dalam hal ini yang muncul penghapus pensil. Padahal di halaman detail bawahnya, lengkap ditampilkan seluruh rincian 108 paket RUP ATK,” jelas Burlianto.

Agar publik tidak salah paham, Kepala Dinas Kominfo itu mengajak cek langsung data utuh:

1. SIRUP detail paket: https://sirup.inaproc.id/sirup/home/detailPaket Penyedia Public2017/66039458

 2. Data Inaproc rincian sumber dana:

https://data.inaproc.id/rup?tahun 2026&jenis klpd=4&instansi=D270&satker=2.18.0.00.0.00.15.0000&search rup=66039458&kode=66039458

Burlianto pun menyampaikan, DPMPTSP Lampung Barat berkomitmen penuh mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tepat sasaran.

“Pengelolaan APBD di DPMPTSP senantiasa berpedoman pada aturan. Penyusunan RUP dilakukan lebih cermat dan detail sesuai peraturan berlaku demi peningkatan mutu pelayanan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kami berterima kasih atas pengawasan masyarakat. Kritik konstruktif bagian penting mewujudkan pemerintahan terbuka. Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mendapat informasi utuh sesuai fakta dan ketentuan,” pungkas Burlianto.