DISKOMINFO, LAMPUNG BARAT— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, memimpin rapat musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kamis (20/11/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat itu melibatkan 16 warga pemilik lahan yang terdampak pembebasan tanah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Lampung Barat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Camat Air Hitam, Kepala Dinas PUPR, Kabag SDA, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (JPP), serta Peratin Srimenanti.

Pembebasan lahan tersebut mencakup panjang 6.543 meter dengan lebar 10 meter, yang akan digunakan sebagai badan jalan penghubung menuju lokasi eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energi Geothermal.

Pembangunan jalan ini sekaligus menjadi infrastruktur pendukung rencana eksplorasi yang dijadwalkan mulai pada Februari 2026 mendatang.

Dalam rapat, Sekda menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah berlangsung sejak Juli 2025, dan musyawarah ini merupakan puncak dari rangkaian pertemuan selama empat bulan terakhir.

Ia memastikan proses ganti rugi diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan melalui Bank Lampung.

Sebelum pencairan dana dilakukan, setiap warga terdampak diwajibkan menandatangani enam dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu: surat permohonan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pelepasan hak, kwitansi dan bukti kas pengeluaran, berita acara pembayaran ganti kerugian, serta berita acara musyawarah penetapan ganti rugi.

Rapat juga membuka ruang dialog, di mana warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan atau tanggapan terkait proses yang berlangsung.

Pemerintah daerah menargetkan pengerjaan pembebasan badan jalan dimulai pada minggu keempat bulan November 2025 ini, setelah seluruh administrasi dan pembayaran ganti rugi selesai.

“Harapannya, proses pembebasan dapat selesai tepat waktu sehingga pengerjaan badan jalan dapat dimulai pada minggu keempat bulan November ini, dan kegiatan eksplorasi dapat berjalan pada Februari 2026 mendatang,” harap Sekda Nukman.

Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat serta menegaskan bahwa pembangunan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendukung pengembangan potensi energi panas bumi di wilayah Lampung Barat.

“Atas kerja sama seluruh pihak, terutama masyarakat pemilik lahan, kami mengucapkan terima kasih. Semoga pembangunan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan Kecamatan Air Hitam dan Kabupaten Lampung Barat.” pungkasnya.